Keresahan di Perairan Kangean: Aksi Nelayan Warnai Penolakan pada Survei Seismik 3D

JATIM ZONE – Aliansi Nelayan Kepulauan Kangean menggelar aksi demonstrasi di laut pada Rabu, 12 November 2025 sebagai bentuk penolakan terhadap rencana aktivitas tambang minyak dan gas bumi (migas) di perairan barat pulau tersebut.

Aksi ini merupakan yang keempat kalinya dilakukan di laut dan menjadi bagian dari rangkaian aksi keenam secara keseluruhan.

Menurut koordinator aksi, Ahmad Yani, aksi protes ini dilakukan karena masyarakat nelayan merasa khawatir akan dampak sosial dan ekologis dari rencana eksplorasi migas tersebut.

Mereka menilai kegiatan survei seismik 3D yang berlangsung telah menimbulkan keresahan dan mengganggu ruang hidup serta mata pencaharian nelayan setempat.

“Kami tahu bahwa tambang migas dapat merusak ekosistem. Kegiatan ini mengancam lingkungan dan hak-hak masyarakat kami,” ujar Yani dalam pernyataan tertulisnya.

Dalam aksinya, Aliansi Nelayan Kangean menyampaikan tujuh tuntutan konkret kepada pihak-pihak terkait. Tuntutan utama mereka adalah penghentian seluruh rencana tambang migas, baik di laut maupun darat Kepulauan Kangean.

Beberapa tuntutan lainnya antara lain:

1. Perlindungan lingkungan dan hak-hak masyarakat setempat sesuai dengan amanat UU No. 32 Tahun 2019.

2. Pencabutan izin kapal survei seismik 3D oleh Syahbandar Kangean.

3. Pertanggungjawaban perusahaan atas dampak sosial yang timbul.

4. Permintaan langsung kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, dan Bupati Sumenep Achmad Fauzi untuk menginstruksikan penghentian aktivitas dan menarik kapal survei dari perairan Kangean.

5. Desakan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan untuk mengawasi dan mengaudit PT KEI, perusahaan yang berniat memproduksi migas di pulau kecil tersebut.

6. Permintaan kepada Menteri ESDM untuk memerintahkan SKK Migas menghentikan semua aktivitas di perairan dangkal Kangean.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *