JATIM ZONE – Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Komisi IV DPRD Kabupaten Sumenep ke sejumlah Sekolah Dasar Negeri (SDN) mengungkap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek rehabilitasi gedung sekolah yang dibiayai APBD 2025.
Sidak dilaksanakan di SDN III Longos, Kecamatan Gapura, dan SDN Lapa Laok II, Kecamatan Dungkek, Selasa, 16 Desember 2025.
Di SDN III Longos, proyek rehabilitasi berat tiga ruang kelas senilai Rp566 juta dinilai tidak memenuhi spesifikasi teknis. Anggota komisi IV DPRD Sumenep menemukan pekerjaan tidak sesuai dengan definisi rehabilitasi berat, di mana bangunan seharusnya dirombak total. Kondisi faktual menunjukkan lantai belum diplester dan belum dipasangi keramik.
“Ini rehabilitasi berat, bukan tambal sulam. Fakta di lapangan menunjukkan pengerjaan tidak sesuai spesifikasi,” tegas anggota Komisi IV DPRD Sumenep, Samioeddin, di lokasi sidak.
Temuan serupa dijumpai di SDN Lapa Laok II. Menurut Samioeddin, ketebalan dinding bangunan juga tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.
Komisi IV menyoroti kinerja pelaksana proyek, CV. Mintra Anda, yang diduga mengerjakan konstruksi secara tidak maksimal dan penuh kejanggalan.
Selain itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep sebagai organisasi perangkat daerah (OPD) teknis juga dinilai tidak transparan dalam pengelolaan anggaran dan lalai melakukan pengawasan, sehingga berpotensi menghasilkan pekerjaan yang asal jadi.
“Kami menilai Dinas Pendidikan tidak transparan dan lalai dalam pengawasan. Anggaran pendidikan, apalagi yang bersentuhan langsung dengan keselamatan siswa, tidak boleh ada kompromi,” imbuh Samioeddin.
Komisi IV DPRD Sumenep menegaskan akan menindaklanjuti temuan ini secara serius. Rencananya, pihaknya akan memanggil kontraktor dan jajaran Dinas Pendidikan untuk dimintai keterangan dan klarifikasi.












