JATIM ZONE – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Sekolah Dasar Negeri (SDN) Torbeng II, Rabu, 17 Desember 2025.
Sidak dilakukan untuk memantau langsung pelaksanaan dan hasil proyek rehabilitasi sekolah yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025.
Dalam kunjungannya, anggota komisi IV DPRD Sumenep yang membidangi pendidikan, kesehatan, dan sosial tersebut menemukan sejumlah kejanggalan. Proyek yang dilaksanakan oleh CV Bayu Jaya Abadi ini belum juga tuntas meskipun telah melampaui batas waktu kontrak yang ditetapkan.
Selain masalah keterlambatan, terungkap indikasi ketidaksesuaian spesifikasi material dan perencanaan yang tidak komprehensif.
Anggota Komisi IV DPRD Sumenep, Syamsul Bahri, menyatakan bahwa perencanaan proyek diduga tidak dilakukan dengan cermat.
“Hasil sidak menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara harga material yang dianggarkan dengan kualitas barang yang terpasang di lokasi. Misalnya, keramik lantai yang dianggarkan lebih dari Rp200 ribu per meter persegi, tetapi kualitas yang terpasang diperkirakan jauh di bawah harga itu,” jelas Syamsul Bahri.
Ia juga menyoroti cakupan pekerjaan yang dinilai tidak menjawab kebutuhan mendasar sekolah. Menurutnya, banyak kusen dan pintu yang kondisi sudah rusak parah justru tidak dimasukkan dalam item rehabilitasi, sementara anggaran dialokasikan untuk pekerjaan lain.
“Rehabilitasi seharusnya memperbaiki kerusakan yang vital. Faktanya, perbaikan kusen dan pintu yang rusak itu tidak masuk dalam perencanaan anggaran. Ini menunjukkan kelemahan dalam tahap perencanaan,” tegasnya.
Proyek rehabilitasi SDN Torbeng II tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp565.349.000.
Menyikapi temuan ini, Komisi IV DPRD Sumenep berencana memanggil pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan dan pelaksana pekerjaan, untuk meminta penjelasan dan evaluasi menyeluruh.












