Gegera Persoalan Ini, Kanit Reskrim Polsek Lakasantri Dilaporkan ke Propam Polda Jatim

JATIM ZONE – Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal Polsek Lakasantri, AKP Sunaryo, dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan penghambatan proses penyidikan.

Laporan tersebut berkaitan dengan penanganan kasus dugaan penggelapan mobil Toyota Innova Reborn bernomor polisi M 1259 TT milik Abdul Hamid, yang sebelumnya dilaporkan di wilayah hukum Polsek Kalianget, Kabupaten Sumenep.

Abdul Hamid mengaku mobil miliknya diduga dibawa oleh seseorang bernama Ipul dan tidak kunjung dikembalikan. Setelah dilakukan penelusuran, kendaraan tersebut diketahui berada di Polsek Lakasantri, Surabaya.

Namun, saat dirinya mendatangi Polsek Lakasantri untuk mengambil kendaraan tersebut, Abdul Hamid mengaku tidak diperkenankan oleh Kanit Reskrim setempat.

“Mobil saya dibawa orang yang bernama Ipul dan tidak dikembalikan. Setelah ditelusuri, ternyata mobil itu ada di Polsek Lakasantri. Saya datang baik-baik untuk mengambil, tapi tidak diizinkan oleh Kanit Reskrim. Sampai sekarang mobil saya belum diserahkan,” ujar Abdul Hamid.

Ia mengaku kecewa dengan penanganan perkara yang dinilainya berlarut-larut dan tidak memberikan kepastian hukum.

Menurutnya, sejak awal pelaporan di Polsek Kalianget, proses penanganan berjalan lamban dan justru memunculkan persoalan baru.

Merasa dirugikan dan haknya sebagai korban diabaikan, Abdul Hamid akhirnya melaporkan AKP Sunaryo ke Propam Polda Jawa Timur. Ia menilai tindakan tersebut tidak hanya merugikan dirinya secara materiil, tetapi juga mencederai rasa keadilan.

Lebih jauh, Abdul Hamid juga mengungkapkan adanya dugaan permintaan sejumlah uang oleh oknum Kanit Reskrim Polsek Lakasantri. Karena tidak mampu memenuhi permintaan tersebut, proses pengambilan kendaraan disebut semakin dipersulit.

“Saya merasa dipermainkan. Kalau memang tidak ada masalah, seharusnya mobil itu dikembalikan kepada saya sebagai pemilik sah,” tegasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, AKP Sunaryo membenarkan bahwa kendaraan tersebut berada di Polsek Lakasantri. Namun, ia menyatakan masih terdapat persoalan teknis yang perlu diselesaikan.

“Silakan datang ke kantor supaya bisa kita komunikasikan dengan baik. Perkara ini sudah diketahui oleh Kapolrestabes. Masih ada persoalan teknis yang harus diselesaikan terlebih dahulu,” ujar AKP Sunaryo, Kamis, 22 Januari 2026.

Abdul Hamid berharap Bidang Propam Polda Jawa Timur dapat menindaklanjuti laporannya secara profesional dan transparan.

“Kalau dibiarkan, oknum seperti ini bisa mencoreng nama baik institusi Polri yang seharusnya melindungi dan melayani masyarakat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *