JATIM ZONE – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, DPRD Kabupaten Sumenep memastikan kesiapan mereka dalam mengawal pemenuhan hak pekerja.
Komisi IV DPRD setempat resmi membuka ruang pengaduan bagi karyawan yang mengalami keterlambatan atau tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaannya.
Anggota Komisi IV DPRD Sumenep, Sami’oeddin, menyatakan bahwa pihaknya memberikan akses seluas-luasnya bagi masyarakat untuk melapor. Ia menegaskan bahwa THR merupakan hak mutlak pekerja yang wajib dipenuhi oleh pengusaha berdasarkan regulasi yang berlaku.
“Pekerja memiliki hak penuh atas THR dari perusahaan. Jika ada kendala atau pelanggaran, silakan sampaikan kepada kami,” ujar Sami’oeddin, Kamis, 12 Maret 2026.
Menurutnya, pelaporan dapat dilakukan melalui berbagai kanal, mulai dari sambungan telepon, surat resmi, hingga dengan datang langsung ke Kantor DPRD Sumenep.
Ia berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap aduan yang masuk tanpa terkecuali.
“Sebagai wakil rakyat, sudah menjadi kewajiban kami untuk merespons setiap aduan. Jika laporan masuk lebih awal, penanganannya juga bisa lebih cepat,” tambahnya.
Sami’oeddin menjelaskan bahwa jika ditemukan indikasi pelanggaran, DPRD akan memanggil Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) untuk membahas permasalahan tersebut. Pihak perusahaan dan perwakilan pekerja juga akan dilibatkan dalam pertemuan tersebut untuk mencari titik temu solusi terbaik.
Ia mengimbau seluruh pekerja di wilayah Sumenep untuk tidak ragu melapor jika menemukan perusahaan yang lalai, terutama yang mengabaikan surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
“Perusahaan yang tidak patuh tentu akan menghadapi sanksi dari instansi terkait,” tegasnya.












