JATIM ZONE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep telah mengesahkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Prolegda) Tahun 2026.
Program ini dijadikan landasan strategis untuk memantapkan arah kebijakan serta regulasi di tingkat daerah.
Pengesahan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna masa sidang ketiga tahun 2026 yang digelar pada Jumat, 10 April 2026.
Proses ini merupakan wujud sinergi antara DPRD dan eksekutif dalam menyusun prioritas pembentukan peraturan daerah.
Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin, menyampaikan bahwa pengesahan Prolegda 2026 melalui serangkaian proses panjang yang meliputi berbagai tahap pembahasan dan koordinasi lintas lembaga.
“Setelah melewati berbagai proses, akhirnya Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026 bisa kita sahkan bersama sebagai bagian dari tanggung jawab kolektif dalam membangun daerah,” tuturnya.
Ia menegaskan bahwa disiplin waktu dan komitmen antara DPRD dengan pemerintah daerah menjadi faktor kunci agar seluruh tahapan pembentukan regulasi dapat diselesaikan tepat waktu.
Menurutnya, Prolegda bukan hanya dokumen administratif, tetapi juga alat strategis untuk merespons kebutuhan masyarakat serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
“Kami berharap semua regulasi yang sudah direncanakan dapat segera ditindaklanjuti dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” imbuhnya.
Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, para kepala organisasi perangkat daerah, camat, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta wartawan.
Dengan disahkannya Prolegda 2026, Pemerintah Kabupaten Sumenep bersama DPRD menegaskan komitmen untuk menghadirkan regulasi yang tanggap, adaptif, serta berpihak pada kepentingan rakyat.












