JATIM ZONE – Seorang korban dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh 7 pria di Pulau Kangean secara resmi mengirimkan surat kepada Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, pada Selasa, 14 April 2026.
Kuasa hukum korban, Diyaul Hakki, menyatakan bahwa surat tersebut bertujuan untuk meminta perhatian khusus dari Bupati terhadap kasus tragis yang dialami kliennya.
“Sebagai kuasa hukum, kami memohon kepada Bupati Sumenep untuk memberikan perlindungan kepada korban serta pendampingan psikologis,” ujar Diyaul kepada wartawan.
Kuasa hukum juga mendesak pemda agar mengambil langkah pencegahan yang lebih serius di wilayah kepulauan untuk menghindari munculnya korban baru di kemudian hari.
“Kami juga meminta Bupati Sumenep membentuk satuan tugas (Satgas) khusus untuk perlindungan perempuan dan anak di Pulau Kangean. Karena masih banyak kasus serupa, tidak hanya satu atau dua orang, tetapi banyak korban dan dilakukan secara berkelompok,” tegasnya.
Diyaul menambahkan bahwa pihaknya sedang mempertimbangkan penerapan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kami mengajukan permintaan tersebut. Kemungkinannya ke arah sana. Kami masih terus mengumpulkan bukti-bukti baru,” katanya.
Mengenai kondisi korban, secara fisik ia masih bisa berkomunikasi, namun mengalami gangguan psikologis.
“Alhamdulillah korban masih bisa berkomunikasi, tetapi kondisi psikologisnya terganggu,” ungkapnya.
Pendampingan korban telah dikoordinasikan dengan Dinas Sosial. Saat ini korban telah ditarik dari semula di kepulauan ke daratan dan bermukim di rumah singgah keluarga.
“Pendampingan khusus sudah kami koordinasikan dengan Dinsos. Mereka berkomitmen untuk mendampingi korban,” tambahnya.
Diketahui sebelumnya, seorang remaja perempuan berusia 14 tahun di Kecamatan Arjasa, Kepulauan Kangean, menjadi korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh tujuh pria. Peristiwa tersebut terjadi sejak 2025 hingga Februari 2026.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban curiga dengan perubahan perilaku anaknya yang tampak tertekan dan ketakutan.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kejadian bermula ketika salah satu pelaku yang merupakan tetangga korban mengajaknya keluar rumah. Korban kemudian dibawa ke sebuah rumah dan mengalami kekerasan.
Pada kejadian berikutnya, korban kembali menjadi sasaran dan aksi tersebut direkam. Rekaman itu kemudian diduga digunakan untuk mengancam dan memaksa korban agar terus memenuhi keinginan para pelaku.
Video tersebut bahkan disebut sempat disebarkan oleh sejumlah pelaku melalui media sosial, yang kemudian menimbulkan teror dari pihak lain terhadap korban.
Akibat tekanan tersebut, korban sempat merusak ponselnya karena terus menerima kiriman video dan ancaman dari nomor tak dikenal.
Diyaul menyebutkan bahwa saat ini polisi telah mengamankan 6 orang terduga pelaku, sementara sisanya masih diburu dan diduga melarikan diri ke luar pulau. Ke enam terduga pelaku tersebut saat ini telah diamankan di Mapolres Sumenep.












