DPRD Sumenep Buka Posko Pengaduan Dugaan Penyimpangan BSPS

JATIM ZONE – Komisi III DPRD Kabupaten Sumenep membuka Posko Pengaduan bagi masyarakat yang terdampak atau memiliki informasi terkait dugaan penyimpangan program tersebut.

Hal itu dilakukan menyusul adanya polemik dalam pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS),

Ketua Komisi III DPRD Sumenep, M. Muhri, menyatakan bahwa BSPS yang seharusnya membantu warga kurang mampu memperoleh rumah layak justru memicu masalah dan kecurigaan di lapangan.

“Ada indikasi pungutan liar, korupsi, hingga rekayasa data penerima. Ribuan warga miskin, baik di daratan maupun kepulauan, menjadi korban dugaan penyelewengan ini,” tegasnya dalam keterangan tertulis, Sabtu 19 April 2025.

Untuk itu, Komisi III membuka posko pengaduan mulai Senin 21 April 2025, pukul 10.00–14.00 WIB, selama 10 hari.

“Kami mengajak masyarakat, termasuk penerima BSPS, ormas, LSM, kepala desa, dan tokoh masyarakat, yang memiliki informasi atau bukti untuk melapor ke posko kami,” imbuhnya.

Muhri menegaskan, pihaknya berkomitmen mengusut tuntas kasus ini dan memastikan semua pelaku, dari lapangan hingga otak intelektual, bertanggung jawab.

Kasus dugaan korupsi BSPS di Sumenep saat ini sedang ditangani Kejaksaan Negeri Sumenep. Sejumlah kepala desa dan dinas terkait telah dimintai keterangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *