DPRD Sumenep Ajukan Tiga Raperda Prioritas untuk Kesehatan, Petambak Garam, dan Lingkungan

JATIM ZONE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur resmi menyampaikan nota penjelasan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul prakarsa dalam Rapat Paripurna yang digelar, Rabu, 02 Juli 2025.

Ketiga Raperda tersebut dinilai strategis untuk mendukung pembangunan di sektor kesehatan, pemberdayaan ekonomi pesisir, dan perlindungan lingkungan hidup.

Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, menegaskan bahwa inisiatif ini merupakan bentuk tanggung jawab lembaga legislatif dalam mendukung otonomi daerah.

“Raperda ini tidak hanya memenuhi kebutuhan regulasi, tetapi juga menjadi instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kualitas pelayanan publik,” ujarnya.

Detail Tiga Raperda yang Diajukan

1. Raperda Sistem Kesehatan Daerah

Raperda ini dirancang untuk memperkuat pelayanan kesehatan melalui regulasi terintegrasi yang melibatkan lintas sektor, tenaga kesehatan, dan swasta. Zainal menekankan, regulasi ini akan menjadi dasar hukum guna menjamin sistem kesehatan yang komprehensif.

“Dengan adanya payung hukum ini, kami berharap derajat kesehatan masyarakat Sumenep dapat meningkat signifikan,” jelasnya.

2. Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petambak Garam

Sumenep sebagai penghasil garam terbesar di Jawa Timur dinilai belum memaksimalkan potensinya. Raperda ini bertujuan memberikan perlindungan hukum, dukungan, dan pemberdayaan bagi petambak garam.

“Garam harus menjadi sumber kesejahteraan jangka panjang, bukan sekadar komoditas musiman,” tegas Zainal.

3. Raperda Pengendalian Pencemaran Air untuk Usaha Tambak Udang

Raperda ini mengatur pengendalian pencemaran air akibat aktivitas tambak udang, selaras dengan PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup. Regulasi mencakup pengawasan dari tahap perencanaan (Amdal/UKL-UPL) hingga operasional, termasuk sanksi administratif bagi pelanggar.

Ketiga Raperda akan dibahas lebih lanjut oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sumenep. Zainal berharap seluruh pemangku kepentingan terlibat aktif dalam pembahasan agar menghasilkan regulasi yang efektif.

“Kami berkomitmen menyelesaikan proses legislasi ini dengan transparan dan partisipatif,” pungkas politisi PDI Perjuangan itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *