JATIM ZONE – Badan Musyawarah (Bamus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menetapkan jadwal pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Kerja Bamus pada Kamis, 07 Agustus 2025.
Dokumen KUA-PPAS yang diajukan oleh Bupati Sumenep melalui surat tertanggal 6 Agustus 2025 ini merupakan landasan awal penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.
Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, menekankan pentingnya penjadwalan yang tepat waktu untuk memastikan proses penyusunan APBD berjalan efektif.
“Kami ingin proses penyusunan APBD berjalan efektif, transparan, dan akuntabel. Penjadwalan ini menjadi langkah awal untuk memastikan semuanya tertata dengan baik,” ujarnya di Sumenep, Kamis.
Agenda Lain yang Ditetapkan
Selain pembahasan anggaran, Bamus juga menetapkan sejumlah agenda penting lainnya. Agenda tersebut antara lain Rapat Paripurna untuk mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI dalam rangka HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Agenda lain yang disepakati adalah penjadwalan kegiatan reses masa sidang ketiga tahun 2025. Menurut Zainal, reses adalah momen krusial bagi anggota dewan untuk menyerap aspirasi konstituen di daerah pemilihan.
“Reses ini penting agar kebijakan yang kami ambil benar-benar berdasarkan kebutuhan riil masyarakat,” jelasnya.
Bamus juga menjadwalkan rapat paripurna terkait keputusan pimpinan DPRD atas hasil penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD 2025. Penyempurnaan ini dilakukan berdasarkan evaluasi dari Gubernur Jawa Timur untuk menjamin keselarasan dengan peraturan yang lebih tinggi dan kebijakan nasional.
Zainal menyatakan bahwa seluruh agenda yang disusun mencerminkan komitmen DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan secara simultan.
“Harapannya, semua ini berdampak langsung pada peningkatan kualitas layanan publik dan kesejahteraan masyarakat Sumenep,” pungkasnya.