JATIM ZONE – Organisasi Demokrasi dan Aspirasi Rakyat Jawa Timur (Dear Jatim) mendesak Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, Zainal Arifin, untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
Desakan itu menyusul status Zainal yang telah masuk proses penyidikan atas kasus dugaan pemerasan.
Ketua Dear Jatim Kabupaten Sumenep, M. Ferdi D.H., menegaskan bahwa pengunduran diri itu merupakan sebuah keharusan moral untuk menjaga martabat lembaga legislatif dan memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi.
“Desakan ini bukan upaya menghakimi, melainkan bentuk tanggung jawab moral untuk menjaga marwah lembaga DPRD yang merupakan representasi rakyat,” ujar Ferdi dalam konferensi persnya, Jumat, 06 Agustus 2025.
Ferdi menambahkan, dengan status hukumnya yang masih berjalan, keberadaan Zainal di kursi pimpinan dinilai berpotensi merusak kepercayaan publik.
“Kami meminta beliau menunjukkan sikap negarawan dengan mundur secara sukarela,” tegasnya.
Tuntutan untuk PDIP dan Pemerintah Daerah
Tak hanya mendesak Zainal mundur, Dear Jatim juga meminta Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Sumenep untuk mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan Zainal sementara waktu dari posisinya sebagai kader partai hingga proses hukum selesai.
“Partai memiliki tanggung jawab politik dan moral. Penonaktifan ini bukan hukuman, tetapi langkah etis untuk menjaga citra partai dan memastikan proses hukum tidak terganggu,” jelas Ferdi.
Lebih lanjut, Ferdi menyoroti keterlibatan Kepala Desa Beluk Ares, yang diduga menjadi perantara dalam kasus tersebut. Dear Jatim mendesak Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, untuk segera menonaktifkan kepala desa tersebut guna mencegah potensi intervensi dalam proses hukum.
“Langkah ini penting sebagai komitmen terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Kami tidak bisa mentolerir pejabat publik yang namanya tersangkut dugaan kejahatan,” tegas Ferdi.
Desakan kepada Kepolisian
Di sisi lain, Dear Jatim mendesak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep untuk bertindak transparan dan tegas dengan menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan.
“Kami menuntut Polres Sumenep untuk memberikan informasi yang terbuka kepada publik. Jangan sampai muncul kesan kasus ini dilindungi karena melibatkan pejabat tinggi,” papar Ferdi.
Ferdi juga menekankan pentingnya kepastian hukum yang adil dan tidak diskriminatif, serta perlindungan bagi pelapor dan saksi dari segala bentuk intimidasi.
Tenggat Waktu dan Ancaman Aksi
Dear Jatim memberikan tenggat waktu tujuh hari kepada semua pihak terkait untuk memenuhi tuntutannya. Jika tidak ada tindakan nyata, organisasi tersebut mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa dengan jumlah massa yang lebih besar.
“Jika dalam waktu 7X24 jam tidak ada respons, kami akan kembali dengan kekuatan yang lebih besar. Ini bukan ancaman, tetapi bentuk komitmen kami terhadap demokrasi dan keadilan,” tandas Ferdi. “Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas.” pungkasnya.