Tolak Hukuman Kebiri, Praktisi Hukum Sebut Wabup Sumenep Campuri Kewenangan Hakim

JATIM ZONE – Pernyataan Wakil Bupati Sumenep, KH Imam Hasyim, yang menolak penerapan hukuman kebiri kimia terhadap terpidana kekerasan seksual anak di Kangean, menuai kritik dari kalangan hukum.

Praktisi hukum menilai pernyataan tersebut mencampuri kewenangan independen lembaga peradilan.

Praktisi hukum Diyaul Hakki menyatakan bahwa sebagai pejabat eksekutif, Wakil Bupati seharusnya tidak mengomentari substansi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum.

“Sebagai pejabat pemerintah, Kyai Hasyim seharusnya tidak banyak memberikan pernyataan terkait putusan hakim. Pertama, itu bukan domain beliau sebagai pejabat eksekutif. Kedua, dalam dunia hukum dikenal asas res judicata pro veritate habetur, yang berarti putusan hakim harus dianggap benar kecuali dibatalkan oleh pengadilan yang lebih tinggi,” ujar Diyaul, Selasa, 16 Desember 2025.

Ia menegaskan bahwa hukuman tambahan kebiri kimia merupakan instrumen hukum yang sah dan telah disiapkan negara untuk menangani kejahatan seksual yang tergolong extra ordinary crime.

“Kebiri kimia dirancang sebagai mekanisme pencegahan agar pelaku tidak mengulangi kejahatannya setelah kembali ke masyarakat. Ini adalah instrumen negara untuk menekan angka residivisme, dengan syarat sangat ketat dan hanya untuk kejahatan tertentu,” tegas Managing Director Lexora Law Chambers yang berasal dari Saobi, Kangean, tersebut.

Diyaul juga menilai penolakan Wakil Bupati terkesan prematur, mengingat hukuman kebiri kimia tidak serta-merta dilaksanakan. Pelaksanaannya baru dilakukan setelah terpidana menjalani pidana pokok 20 tahun penjara, dan terpidana masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum.

“Terlalu dini jika Wakil Bupati langsung merespons dengan penolakan. Proses hukum masih panjang,” katanya.

Ia menambahkan, dalam konteks kejahatan seksual terhadap anak, pendekatan perlindungan korban dan pencegahan pengulangan kejahatan harus diutamakan.

“Negara wajib memastikan keamanan masyarakat. Kebiri kimia adalah salah satu cara negara menjamin bahwa narapidana dapat diintegrasikan kembali tanpa mengulangi kejahatan,” pungkasnya.

Sebelumnya, pada Senin (15/12), Wakil Bupati Sumenep KH Imam Hasyim secara terbuka menyatakan penolakannya terhadap hukuman kebiri kimia bagi terdakwa kasus kekerasan seksual anak tersebut.

“Sebaiknya tidak dilaksanakan hukuman kebiri. Beri kesempatan untuk bertobat dengan hukuman yang berat, seperti divonis sekian tahun penjara,” ujar Imam Hasyim.

Ia beralasan hukuman kebiri kimia dapat memutus kemungkinan pelaku memiliki keturunan di masa depan, serta menekankan aspek pertobatan dan kemanusiaan.

“Kalau sampai dikebiri, berarti memutus mata rantai untuk memiliki keturunan. Siapa tahu dia bertobat, karena kita tidak tahu isi hati seseorang. Allah Maha Penyayang,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *