JATIM ZONE – Pengadilan Negeri (PN) Sumenep melaksanakan eksekusi terhadap objek sengketa sebagai bentuk penegasan bahwa putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) wajib dihormati dan dilaksanakan seluruh pihak.
Kuasa hukum pemenang lelang, H. Andika Meigista Cahya Hendra Kusuma, mengapresiasi PN Sumenep yang dinilai konsisten menjalankan fungsi peradilan secara profesional, independen, dan berdasarkan hukum.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polres Sumenep, Kodim 0827/Sumenep, Pemerintah Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, serta Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Sumenep atas pengamanan dan pengawalan proses eksekusi.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardianto beserta jajaran yang telah membantu menjaga kondusivitas dan keamanan. Apresiasi juga kami sampaikan kepada TNI, pemerintah desa, kecamatan, dan BPN yang turut mengawasi serta memastikan proses berjalan sesuai ketentuan hukum,” ujar Andika, Rabu (10/6/2026).
Menurutnya, eksekusi merupakan tahap akhir dari proses hukum panjang yang telah melalui berbagai upaya hukum hingga memperoleh kekuatan tetap.
Andika menegaskan bahwa dalam negara hukum, putusan inkrah tidak boleh hanya menjadi dokumen administratif, tetapi harus dieksekusi sebagai wujud nyata penegakan hukum dan kepastian hukum.
Merujuk pada Pasal 196 HIR, pihak yang memenangkan perkara berhak meminta pelaksanaan putusan melalui mekanisme eksekusi apabila pihak kalah tidak menjalankannya secara sukarela.
Sementara Pasal 200 ayat (11) HIR memberi kewenangan kepada Ketua PN untuk memerintahkan pengosongan objek sengketa, termasuk dengan bantuan jurusita dan aparat keamanan jika diperlukan.
Andika juga membantah anggapan bahwa perlawanan atau upaya hukum otomatis menghentikan eksekusi.
“Prinsip hukum acara perdata jelas. Perlawanan terhadap eksekusi pada dasarnya tidak menangguhkan pelaksanaan, kecuali ada alasan nyata dan penetapan pengadilan yang tegas memerintahkan penundaan,” tegasnya.
Hal itu sejalan dengan Pasal 207 ayat (3) HIR juncto Pasal 227 RBg yang menegaskan bahwa perlawanan terhadap eksekusi tidak serta-merta menghentikan pelaksanaan putusan.
Selain itu, pengajuan Peninjauan Kembali (PK) sebagai upaya hukum luar biasa juga tidak menghapus kekuatan eksekutorial putusan yang telah inkrah, sesuai Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009.
“Setiap warga negara berhak mengajukan PK, tetapi hak itu tidak otomatis menghentikan pelaksanaan putusan inkrah sepanjang tidak ada penetapan penundaan dari pengadilan berwenang. Negara hukum tidak akan berjalan jika putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap tidak dapat dilaksanakan,” ujar Andika.
Ia menambahkan, eksekusi yang dilakukan merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap hak kliennya sebagai pemenang lelang yang memperoleh hak secara sah.
Meski demikian, pihaknya menghormati hak setiap pihak untuk menempuh langkah hukum, menyampaikan keberatan, atau mengemukakan pendapat asalkan dilakukan secara tertib dan tidak menghambat pelaksanaan putusan yang sah.
“Kami mengajak seluruh pihak menjaga kondusivitas dan menghormati lembaga peradilan. Penghormatan terhadap putusan pengadilan adalah wujud penghormatan terhadap negara hukum itu sendiri,” pungkasnya.












