JATIM ZONE – Salah seorang warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sumenep, bernama Zainol Hayat bin Moh. Rofi’ie (20) meninggal dunia sesuai mengalami sakit demam.
Meninggalnya Zainol Hayat bin Moh. Rofi’ie pada Minggu (2/6) lalu, tentu saja menyisakan duka mendalam bagi keluarganya.
Namun, ada hal yang mengganjal dalam insiden meninggalnya Zainol Hayat. Saat itu terkuak pernyataan ganjil yang terlontar dari keluarga korban saat isak tangis keluarga pecah.
Salah satu kerabat korban, Badri mengungkapkan, saat keluarga mendengar Zainol meninggal terlontar bahasa yang seolah-olah meminta oknum jaksa untuk segera mengembalikan sejumlah uang.
“Kembalikan uang, Pak Hanis!. Kembalikan uang, Pak Hanis!,” kata Badri menirukan perkataan yang diucapkan oleh salah satu anggota keluarga duka, Selasa 4 Juni 2024.
Diketahui, Zainol Hayat merupakan tersangka dalam kasus penyalahgunaan Pil YY.
Sejauh ini, yang bersangkutan sedang menjadi tahanan di Rutan Kelas IIB Sumenep untuk diproses hukum melalui Pengadilan Negeri (PN) Sumenep.
Namun, yang bersangkutan tiba-tiba mengalami sakit mendadak hingga meninggal saat dirujuk ke RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep pada Minggu (2/6) kemarin. Sedangkan, perkara yang dijalani belum inkrah.
“Sidang sedang berlangsung. Dari sebelumnya, memang ada permainan seperti itu (dugaan pemungutan uang kepada tersangka, red). Katanya begitu,” ucap Badri.
Hanya, Badri tidak berani memastikan secara jelas mengenai dugaan pemungutan uang tersebut. Karena, selama ini dia tidak terlibat langsung dalam perjalanan proses hukum terhadap tersangka Zainol.
Sementara itu, Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Sumenep, Teguh Dony Efendi juga menceritakan kronologi yang sama persis seperti keterangan dari Badri.
Menurutnya, keluarga duka memang sempat menyebut nama Jaksa Kejari Sumenep Hanis Aristya Hermawan.
“Pertama, menyebut nama Hanis. Bilang gak cepat-cepat disidang, ditunda-tunda,” jelasnya.
Bahkan saat keluar dari RSUD Sumenep untuk diantar pulang kalimat yang sama dari keluarga korban juga berulang kali terucap.
“Sempat menyebutkan nominal (uang, red), di banyak orang. Banyak orang yang tahu,” bebernya.
Sejumlah media telah mendatangi kantor Kejari Sumenep sejak Senin (3/6) pagi untuk mengkonfirmasi terkait hal itu. Namun, Jaksa Hanis Aristya Hermawan tak berhasil ditemui.
“Ada tapi masih sidang kalau gak salah,” ucap salah satu petugas di meja resepsionis.