JATIM ZONE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Madura, Jawa Timur akhirnya melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap 3 Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Anggota PPS hasil PAW yang dilantik itu berasal dari tiga desa, yakni Desa Jelbudan, Kecamatan Dasuk, Desa Jangkong, Kecamatan Batang Batang), dan Desa Meddelan, Kecamatan Lenteng.
Pelantikan tiga anggota PPS hasil PAW ini berlangsung di aula Kantor KPU Sumenep, Kamis, 06 Juni 2024.
Proses PAW 3 anggota PPS ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumenep berupa saran perbaikan terhadap 13 anggota PPS yang namanya masih tercatat dalam sistem informasi partai politik (SIPOL).
“3 orang yang dilantik, termasuk salah satunya Buzairi, PPS Desa Julbudan,” kata Ketua KPU Sumenep, Rahbini, Kamis, 06 Juni 2024 usai melantik 3 PPS hasil PAW.
Namun demikian, Rahbini menegaskan bahwa PAW dilakukan KPU Sumenep bukan karena yang bersangkutan terbukti masuk sebagai pengurus atau anggota Partai Politik (Parpol). Namun karena atas kesadaran mereka sendiri memilih mengundurkan diri demi stabilitas di Sumenep.
“Buzairi itu memilih mengundurkan diri karena demi stabilitas, bukan karena aktif di Parpol. Karena dia memang benar-benar di catut namanya di Parpol. Hasil koordinasi dengan PKB sudah selesai, yang bersangkutan memang benar-benar dicatut,” ungkapnya tegas.
Bahkan, Rahbini mengaku akan tetap memakai Buzairi sebagai PPS apabila yang bersangkutan tidak mengundurkan diri. Sebab, secara aturan dan perundang-undangan sah dan tidak melanggar. Sehingga KPU Sumenep tidak memiliki alasan untuk melakukan PAW.
“Seandainya yang bersangkutan memilih tidak mengundurkan diri, saya tetap pakai (Buzairi), karena memang betul-betul dicatut. Jadi sah dia secara undang-undang,” paparnya.
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan hasil penelusuran media ini, Buzairi tercatat sebagai Bendahara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kecamatan Dasuk.
Hal ini dibuktikan dengan status yang bersangkutan di laman website Info Pemilu milik KPU RI.
Dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) itu tertulis nama Buzairi, warga Desa Jelbudan, tercatat sebagai Bendahara PKB Kecamatan Dasuk dengan nomor SK Pengurus: DASUK 7483/DPW-25/01/VI/2022, tertanggal 06 Juni 2022.
Bukti lain misalnya, foto Buzairi mengikuti kegiatan Muktamar PKB 2019 di Bali.
Lolosnya Buzairi menjadi calon anggota PPS ini juga sesuai dengan bunyi Surat Keputusan pada Lampiran Pengumuman KPU Sumenep Nomor 163/PP. 04.2-Pu/3529/2024 tentang hasil penetapan seleksi calon anggota panitia pemungutan suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota terpilih untuk Pemilukada Sumenep 2024.












