Kisruh Status Buzairi, Rafiki Tanzil Bantah Keterangan Ketua KPU Sumenep

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep saat melantik anggota PPS di Gedung Graha Adi Poday, Kecamatan Kota.

JATIM ZONE – Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Pastisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sumenep, Rafiqi Tanzil mengaku tetap mempertahankan dan meloloskan Buzairi sebagai anggota PPS Desa Julbudan Kecamatan Dasuk.

“Ya tetap Buzairi itu dilantik kemarin, Minggu (26/5/2024),”kata Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Pastisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sumenep, Rafiqi, sebagaimana dilansir dari Media Jatim, Senin, 27 Mei 2024.

Rafiki Tanzil mengatakan bahwa sebelumnya, Buzairi telah dipanggil ke kantor KPU Sumenep untuk klarifikasi pada Sabtu (25/5/2024) malam.

Hasil klarifikasinya, disebutkan bahwa Buzairi tidak pernah mendaftar, aktif dan berkegiatan di partai apa pun, termasuk PKB.

“Pukul 02.00 WIB, Minggu (26/5/2024), Buzairi mengirim lagi surat pernyataan dari PKB bahwa dirinya tidak pernah aktif menjadi anggota dan pengurus di PKB,” ujarnya.

Berdasarkan hasil klarifikasi yang ia lakukan, nama Buzairi masuk ke struktur PAC PKB karena ulah seorang oknum partai yang asal-asalan memasukkan namanya.

“Dan itu sudah ada keterangan dari partai yang bersangkutan, bahwa partai yang bersangkutan memasukkan nama dia. Buzairi menunjukkan surat pernyataannya kepada kami,” dalih Rafiqi.

Sebab itu, KPU Sumenep akhirnya tetap mempertahankan dan meloloskan Buzairi sebagai anggota PPS Desa Jelbudan dan resmi dilantik pada Minggu, 26 Mei 2024 kemarin.

Sementara itu, Ketua KPU Sumenep, Rahbini dengan tegas mengaku bahwa Buzairi telah mengundurkan diri.

“Per semalam sudah di klarifikasi, jadi yang bersangkutan sudah mengundurkan diri,” kata Rahbini kepada media ini, Minggu, 26 Mei 2024 usia acara pelantikan PPS yang berlangsung di Gedung Graha Adi Poday.

Rahbini mengatakan bahwa yang bersangkutan sudah mengundurkan diri dari PPS (Sabtu Malam) dan diganti oleh calon PAW nomer urut 4 atas nama Hasan.

“Yang dilantik hari ini langsung nomer 4 nya sebagai ganti yang bersangkutan,” kata Rahbini.

Bahkan, saat ditanya soal keteledoran KPU Sumenep meloloskan anggota atau pengurus Parpol dalam seleksi PPS, Rahbini justru berdalih katena sistem administrasinya dilakukan secara online.

Ketua KPU Rahbini juga beralasan jika peserta yang ikut tahapan seleksi PPS tahun ini cukup banyak. “Di aplikasi SIAKBA itu kan pesertanya cukup banyak, kan ada 2 ribuan lebih peserta,” dalihnya.

Rahbini hanya menerangkan bahwa calon PPS harus mentaati peraturan yang ada. Jikalau tercatat aktif sebagai pengurus parpol dan belum genap 5 tahun, maka tidak boleh mendaftarkan diri sebagai badan adhoc.

“Peserta harus terlebih dahulu melampirkan surat pengunduran diri dari partai politik, tapi ternyata yang bersangkutan masih belum 5 tahun. Secara otomatis, jika masih terhitung 5 tahun aktif sebagai pengurus parpol maka tidak boleh menjadi penyelenggara pemilu,” paparnya dengan nada heran.

“Sehingga, kemarin sesuai dengan masukan dari masyarakat, kami menindaklanjuti dengan cepat, kemudian melakukan PAW,” timpal dia.

Keterangan Rahbini dan Rofiki Tanzil di sini sangat kontradiktif (bertentangan ) menyikapi status Buzairi, warga Desa Julbudan Kecamatan Dasuk yang diduga kuat berstatus sebagai Pengurus (Parpol) lolos seleksi PPS.

Pernyataan kontradiktif dari dua Komisioner KPU Sumenep ini akhirnya justru membuat bingung masyarakat dan berpotensi menyebabkan kegaduhan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *