LHKPN 2025 : Harta Kekayaan Kadinkes Sumenep Turun, Mobil Hilang dari Daftar Aset

JATIM ZONE – Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Kabupaten Sumenep, Ellya Pardasah, melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Berdasarkan dokumen pengumuman LHKPN yang disampaikan pada 6 Maret 2025 untuk periode tahun 2024, total kekayaan Ellya tercatat sebesar Rp1.264.961.735. Status laporan tersebut dinyatakan lengkap secara administrasi.

Rincian kekayaan pada 2024 meliputi aset tanah dan bangunan senilai Rp1,2 miliar, terdiri atas tanah seluas 412 meter persegi di Sumenep senilai Rp650 juta serta tanah dan bangunan seluas 109/54 meter persegi senilai Rp550 juta.

Selain itu, terdapat alat transportasi dan mesin senilai Rp205 juta, yakni satu unit mobil Toyota Avanza tahun 2023 dan sepeda motor Honda Beat tahun 2011.

Ellya juga melaporkan harta bergerak lainnya sebesar Rp45 juta serta kas dan setara kas Rp50 juta. Sementara itu, utang tercatat sebesar Rp235.038.265, sehingga total kekayaan bersih mencapai sekitar Rp1,26 miliar.

Namun, dalam laporan terbaru yang diumumkan pada 26 Maret 2026 untuk periode tahun 2025, total kekayaan Ellya tercatat menurun menjadi Rp1.025.597.173.

Penurunan tersebut dipengaruhi oleh berkurangnya aset serta meningkatnya nilai utang. Salah satu perubahan signifikan terlihat pada kategori alat transportasi, di mana mobil Toyota Avanza yang sebelumnya dilaporkan pada 2024 tidak lagi tercantum dalam laporan 2025.

Dalam laporan terbaru, Ellya hanya mencatatkan satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2011 senilai Rp5 juta.
Di sisi lain, utang mengalami kenaikan dari Rp235.038.265 menjadi Rp274.402.827.

Sementara nilai aset lainnya relatif tidak berubah, yakni tanah dan bangunan sebesar Rp1,2 miliar, harta bergerak lainnya Rp45 juta, serta kas dan setara kas Rp50 juta.

Sebagai informasi, LHKPN merupakan instrumen transparansi yang wajib dipenuhi oleh setiap penyelenggara negara.

Pelaporan ini bertujuan untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih serta mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Publikasi LHKPN juga menjadi bagian dari upaya keterbukaan informasi dan akuntabilitas pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *