JATIM ZONE – Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sumenep, Moh. Rusydi Zain ZA meminta KPU Sumenep agar segera melakukan pemecatan jika terbukti ada pengurus Partai Politik (Parpol) menjadi Panitia Pemungutan Suara (PPS).
“Kalau memang terbit atau masih tercatat di SIPOL ya harus dipecat,” kaya Rusydi pada wartawan, Selasa, 28 Mei 2024.
Menurut Rusydi, seorang pengurus maupun anggota parpol tidak boleh menjadi penyelenggara pemilu baik di KPU dan badan adhoc lainnya.
“Iya kalau memang sudah tidak boleh (dalam regulasinya, red) dan memang harus dipecat,” ujarnya.
Sementara itu, KPU Sumenep diduga kuat dengan sengaja telah meloloskan salah satu pengurus Parpol atas nama Buzairi, warga Desa Julbudan, Kecamatan Dasuk menjadi PPS.
Hal itu juga diperkuat dengan adanya pernyataan Rafiki Tanzil yang membenarkan bahwa Buzairi tetap dilantik.
Rafiki Tanzil mengatakan bahwa sebelum pelantikan, Buzairi telah dipanggil ke kantor KPU Sumenep untuk klarifikasi pada Sabtu (25/5/2024) malam.
Hasil klarifikasinya, disebutkan bahwa Buzairi tidak pernah mendaftar, aktif dan berkegiatan di partai apa pun, termasuk PKB.
“Pukul 02.00 WIB, Minggu (26/5/2024), Buzairi mengirim lagi surat pernyataan dari PKB bahwa dirinya tidak pernah aktif menjadi anggota dan pengurus di PKB,” ujarnya.
Berdasarkan hasil klarifikasi yang ia lakukan, nama Buzairi masuk ke struktur PAC PKB karena ulah seorang oknum partai yang asal-asalan memasukkan namanya.
“Dan itu sudah ada keterangan dari partai yang bersangkutan, bahwa partai yang bersangkutan memasukkan nama dia. Buzairi menunjukkan surat pernyataannya kepada kami,” dalih Rafiqi.
Sebab itu, KPU Sumenep akhirnya tetap mempertahankan dan meloloskan Buzairi sebagai anggota PPS Desa Jelbudan dan resmi dilantik pada Minggu, 26 Mei 2024 kemarin.
Meski demikian, Ketua KPU Sumenep, Rahbini sempat memberikan keterangan yang kontradiktif. Pernyataan Rahbini berbanding terbalik.
Rahbini meyebut bahwa pengurus Parpol yang lolos seleksi PPS telah mengundurkan diri dan diganti oleh calon PAW nomor urut 4.
“Per semalam sudah di klarifikasi, jadi yang bersangkutan sudah mengundurkan diri,” kata Rahbini kepada media ini, Minggu, 26 Mei 2024 usia acara pelantikan PPS yang berlangsung di Gedung Graha Adi Poday.
Rahbini mengatakan bahwa yang bersangkutan sudah mengundurkan diri dari PPS (Sabtu Malam) dan diganti oleh nomer urut 4.
“Yang dilantik hari ini langsung nomer 4 nya sebagai ganti yang bersangkutan,” kata Rahbini.
Kenyataannya, Buzairi ternyata benar-benar tetap dilantik oleh KPU Sumenep. Kabar yang beredar, Buzairi menjadi Ketua PPS di Desa Julbudan.
Hasil penelusuran media ini, Buzairi tercatat sebagai Bendahara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kecamatan Dasuk. Hal ini dibuktikan dengan status yang bersangkutan di laman website Info Pemilu milik KPU RI.
Dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) itu tertulis nama Buzairi, warga Desa Jelbudan, tercatat sebagai Bendahara PKB Kecamatan Dasuk dengan nomor SK Pengurus: DASUK 7483/DPW-25/01/VI/2022, tertanggal 06 Juni 2022.
Lolosnya Buzairi menjadi calon anggota PPS ini juga sesuai dengan bunyi Surat Keputusan pada Lampiran Pengumuman KPU Sumenep Nomor 163/PP. 04.2-Pu/3529/2024 tentang hasil penetapan seleksi calon anggota panitia pemungutan suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota terpilih untuk Pemilukada Sumenep 2024.