Berita  

Dalam 5 Tahun, Harta Kekayaan Kepala DKPP Sumenep Melonjak Lebih dari Tiga Kali Lipat

JATIM ZONE – Kekayaan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Sumenep, Chainur Rasyid, menunjukkan tren peningkatan dalam lima tahun terakhir.

Hal ini merujuk pada data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2021 hingga 2025.

Pada laporan tahun 2021 yang disampaikan 21 Maret 2022, saat masih menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan, total kekayaan Chainur tercatat sebesar Rp410.595.504.

Nilai tersebut berasal dari aset tanah dan bangunan senilai Rp1 miliar, kendaraan Rp33 juta, serta kas Rp57,5 juta, setelah dikurangi utang sebesar Rp680 juta.

Memasuki periode 2022 (laporan 14 Maret 2023), total kekayaan meningkat cukup tajam menjadi Rp986.095.504.

Kenaikan ini terutama disebabkan berkurangnya utang menjadi Rp100 juta, meskipun nilai kendaraan mengalami penurunan menjadi Rp28,5 juta.

Pada LHKPN 2023 yang dilaporkan 28 Maret 2024, kekayaan kembali bertambah menjadi Rp1.214.632.844. Peningkatan ini didorong oleh naiknya nilai tanah dan bangunan menjadi Rp1,2 miliar, sementara utang kembali turun menjadi Rp75 juta.

Selanjutnya, pada periode 2024 yang dilaporkan 25 Februari 2025, saat menjabat Kepala DKPP Sumenep, total kekayaan tercatat Rp1.331.794.663. Nilai aset tanah dan bangunan meningkat menjadi Rp1,32 miliar, dengan utang yang terus menurun menjadi Rp65 juta.

Pada laporan terbaru periode 2025 yang disampaikan 30 Januari 2026, total kekayaan Chainur kembali mengalami kenaikan menjadi Rp1.490.764.663. Aset tanah dan bangunan tercatat sebesar Rp1,452 miliar, sementara utang menyusut menjadi Rp45 juta.

Secara umum, dalam rentang lima tahun tersebut, kekayaan Chainur meningkat dari Rp410 juta pada 2021 menjadi Rp1,49 miliar pada 2025.

Kenaikan ini dipengaruhi oleh penurunan utang serta peningkatan nilai aset, khususnya pada sektor tanah dan bangunan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *