JATIM ZONE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep mengukuhkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dengan mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (raperda) dalam rapat paripurna.
Kedua raperda tersebut adalah Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Pengesahan dilakukan melalui penandatanganan persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dan perwakilan Pemerintah Kabupaten Sumenep, menandai berakhirnya proses pembahasan yang berlangsung secara intensif dan partisipatif.
Dukungan Legislatif untuk Akuntabilitas Keuangan
Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, menegaskan bahwa kedua raperda ini memiliki peran strategis dalam memperkuat dasar hukum pengelolaan keuangan dan pendapatan daerah.
“Ini bukan sekadar kewajiban formal, melainkan langkah penting untuk mendorong pembangunan berkelanjutan yang berpihak pada masyarakat,” tegas Zainal.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara legislatif dan eksekutif guna memastikan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan publik.
Apresiasi dari Pemerintah Daerah
Wakil Bupati Sumenep, KH. Imam Hasyim, yang mewakili Bupati Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, menyampaikan apresiasi atas kerja keras anggota DPRD dan tim teknis yang terlibat dalam penyusunan raperda.
“Kolaborasi ini mencerminkan sinergi yang kuat dalam pemerintahan daerah. Setiap tahapan dilalui dengan cermat sesuai regulasi, sebagai bukti komitmen kami menjaga integritas legislasi,” ujar Imam Hasyim.
Proses Selanjutnya dan Capaian Keuangan Daerah
Setelah disahkan, Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 akan menjalani evaluasi oleh Gubernur Jawa Timur. Sementara itu, Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah yang telah mendapat evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tinggal menunggu registrasi gubernur sebelum diundangkan.
Badan Anggaran DPRD melaporkan bahwa meski terjadi defisit Rp181,45 miliar, kondisi keuangan daerah tetap stabil dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp259,79 miliar dan pembiayaan netto Rp441,25 miliar.
Selain itu, Pemkab Sumenep kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk kedelapan kalinya secara berturut-turut, memperkuat kredibilitas pengelolaan anggaran daerah.
“Ini membuktikan bahwa akuntabilitas bukan sekadar wacana, tapi diimplementasikan secara nyata,” pungkas Ketua DPRD.