JATIM ZONE – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur secara resmi menetapkan Kepala Bidang Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Sumenep, berinisial NLA, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
Tersangka diduga menerima uang sebesar 325 juta Rupiah dan tindakannya bersama empat tersangka lainya menimbulkan kerugian negara hingga Rp26,8 miliar.
Penetapan tersangka tersebut dikukuhkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-149/M.5/Fd.2/11/2025, pada Selasa (4/11/2025).
“Tersangka memiliki kewenangan dalam menandatangani dan memvalidasi proses pencairan dana program BSPS. Dalam proses tersebut, tersangka diduga meminta imbalan sebesar Rp100.000 per penerima bantuan untuk memperlancar pencairan dana,” jelas Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, S.H., M.H., dalam keterangan persnya, Rabu, 05 November 2025.
Wagiyo menambahkan, dari total permintaan tersebut, NLA diduga menerima uang sebesar Rp325 juta yang diserahkan oleh seorang saksi berinisial RP.
Sebagai bentuk penyelamatan keuangan negara, penyidik Kejati Jatim telah menyita uang senilai Rp325 juta dari tersangka. Dana tersebut kini dititipkan di Rekening Penampung Lainnya (RPL) Kejati Jatim di Bank BNI.
Kejaksaan mencatat, perbuatan NLA bersama empat tersangka sebelumnya telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, mencapai Rp26.876.402.300.
Menanggapi kasus ini, Kejati Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk menuntaskan proses hukum secara profesional, transparan, dan berintegritas.
Langkah ini merupakan wujud tanggung jawab institusi kejaksaan dalam menegakkan hukum serta melindungi uang negara dari praktik korupsi.
Saat ini, NLA telah ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 4 November hingga 23 November 2025, di Cabang Rutan Kelas I Surabaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.












