JATIM ZONE- Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 menjadi perhatian serius bagi para guru honorer.
Di satu sisi, aturan itu memberikan kepastian bahwa guru non-ASN masih bisa mengajar hingga akhir 2026.
Namun di sisi lain, muncul keresahan di kalangan guru honorer yang namanya tidak tercantum dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2024.
Mereka terancam kehilangan kesempatan mengajar seiring dengan rencana penghapusan status tenaga honorer mulai 2027, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Menanggapi kondisi itu, Ketua Komisi IV DPRD Sumenep, Mulyadi, meminta Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Pendidikan untuk segera menyusun strategi khusus.
Tujuannya agar guru honorer yang terdampak, terutama yang sudah bertahun-tahun mengabdi, tetap bisa diakomodasi dan terus berkontribusi di dunia pendidikan.
“Bagaimanapun, mereka sudah berjasa. Bukan tidak mungkin anak didik mereka kini telah menjadi orang-orang sukses. Pengabdian mereka tidak boleh dikesampingkan begitu saja,” ujar Mulyadi.
Pria murah senyum ini menekankan bahwa pemerintah daerah tidak boleh sekadar menafsirkan aturan secara harfiah (tekstual). Menurutnya, aspek kemanusiaan harus menjadi pertimbangan utama di balik kebijakan tersebut.
“Sebelum masa edaran itu habis, solusi harus ditemukan. Jangan hanya membaca aturan secara kaku atau tekstual saja, karena di atas itu ada nilai kemanusiaan. Mereka pantas mendapatkan penghargaan dari negara,” tegasnya.












