JATIM ZONE – Tim gabungan lintas instansi di Kabupaten Sumenep kembali menggelar razia rokok ilegal secara besar-besaran.
Operasi menyasar pasar tradisional hingga toko-toko di sejumlah desa yang diduga menjadi titik peredaran rokok tanpa pita cukai resmi.
Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, menilai pendekatan pengawasan selama ini perlu diperluas. Ia menegaskan bahwa penindakan tidak boleh hanya menyasar pedagang kecil.
“Kami ingin pemeriksaan tidak hanya di toko kelontong, tetapi juga pabrikan yang memproduksinya harus diawasi dan diperiksa,” katanya, Rabu, 08 April 2026.
Razia yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Bea Cukai, kepolisian, TNI, serta bagian perekonomian pemerintah daerah ini selama ini memfokuskan penindakan pada jalur distribusi di tingkat pengecer. Para pengecer dinilai masih menjadi celah utama beredarnya rokok ilegal.
Sorotan terhadap ratusan perusahaan rokok (PR) di Sumenep pun mengemuka. Kondisi ini diduga turut mendorong tingginya peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.
Sepanjang tahun 2025, tim gabungan mencatat temuan sebanyak 28.392 batang rokok ilegal yang beredar bebas, terutama di toko-toko kelontong. Namun, pengawasan yang dilakukan pemerintah daerah dinilai belum maksimal karena hanya berlangsung satu kali dalam setahun.
Kepala Satpol PP Sumenep, Wahyu Kurniawan Pribadi, mengakui bahwa pengawasan rokok ilegal merupakan bagian dari tugas institusinya, khususnya dalam program yang didanai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Kami biasanya melakukan pengawasan bersama tim gabungan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pengawasan lebih difokuskan pada peredaran di tingkat pengecer. “Kami hanya melakukan pemantauan peredaran rokok ilegal. Untuk pabrikan, itu bukan ranah kami,” tegasnya.
Menurut Wahyu, hasil temuan di lapangan selalu dilaporkan kepada Bea Cukai Madura sebagai pihak yang berwenang terhadap produsen. “Hasil kegiatan kami sampaikan ke Bea Cukai Madura. Tahun lalu ditemukan 28.392 batang rokok ilegal yang dipasarkan,” ungkapnya.












